Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mulai ancang-ancang untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020. Dalam waktu dekat ini, lembaga adhyaksa akan menggelar rapat tim penyelidik untuk menentukan nasib kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono membenarkan kabar tersebut. Rapat penyelidikan ini dalam rangka membahas hasil penyelidikan dugaan korupsi dalam dana BTT Covid-19.
“Jika memang ada unsur tindak pidana akan ditingkatkan ke Penyidikan, jika tidak ada maka akan dihentikan,” jawab Erwan saat ditemui wartawan pada, Senin (22/8/2022).
Saat disinggung waktu rapat penyelidikan, Erwan masih belum bisa membeberkan. Dirinya hanya menjawab jika jadwal rapat ini menunggu instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman.
“Jadwalnya nunggu pak Kajari, soalnya beliau masih banyak kegiatan,” ucapnya.
Dugaan korupsi dana BTT Covid-19 tahun 2020 Kota Mojokerto mulai didalami Kejaksaan sejak bulan Juni 2022. Dalam aduan masyarakat (dumas) yang diterima setidaknya 3 OPD dicurigai menilap uang yang ditujukan untuk penanggulangan pandemi.
Tiga OPD tersebut diantaranya, Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melakukan penyelewengan dana Rp 500 juta yang ditujukan untuk penyemprotan disinfektan di Kota Mojokerto.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga diduga melakukan Mark-Up anggaran BTT sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan masker.
Sedangkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) diduga menyalahgunakan anggaran BTT sebesar Rp 800 juta untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, disinyalir malah dibuat DKPP untuk pengadaan bibit lele dan jagung. (Diy)