HukumJawa Timur

Kejaksaan Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Hibah KONI, Tiga Di Antaranya Pejabat Aktif Pemkab Mojokerto

×

Kejaksaan Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Hibah KONI, Tiga Di Antaranya Pejabat Aktif Pemkab Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 10 miliar memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan akan segera memeriksa 12 orang saksi.

 

Tiga dari 12 nama tersebut merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dua diantaranya pejabat yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan, yakni  kepala DPMPST Dedy Muhartadi dan Kepala BKSDM Tatang Muhartadi, sedangkan satu lagi Pejabat Eselon 2 di linkungan Pemkab Mojokerto. Mereka diketahui menjabat sebagai pengurus KONI periode 2020–2024.

 

“Penyidikan sudah dimulai. Kami akan panggil 12 saksi terlebih dahulu. Untuk OPD yang kita panggil karena mereka menjabat sebagai pengurus KONI di masa itu,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu (23/7/2025).

 

Rangkaian pemeriksaan akan berlangsung dalam sepekan ke depan. Selain para pengurus KONI, penyidik juga terus mengembangkan arah penyidikan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan dana hibah tersebut.

 

Tak hanya itu, Kejari juga menggandeng dua akademisi dari kampus ternama sebagai ahli, yakni ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara. Keduanya akan membantu proses identifikasi potensi kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan anggaran hibah tahun 2022 dan 2023 itu.

 

“Peran para ahli ini sangat penting dalam menegaskan adanya kerugian negara. Kami ingin proses ini cepat, namun tetap akurat dan sesuai prosedur,” tambah Rizky.

 

Seperti diketahui, Kejari mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2025. Peningkatan status menjadi penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai total Rp10 miliar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id