Lenterainspiratif.id | Binjai – Untuk menindak lanjuti Program Prioritas Kapolda Sumut bahwa Narkotika merupakan musuh bersama. Sat Narkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap 3 Orang Pria sebagai Bandar Narkoba, Jenis Pil Ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin 06 November 2023.
Adapun kornologis penangkapan Ketiga Pelaku Bandar Narkoba bermula Senin (06/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, TIM dari Satreskoba Polres Binjai sedang melaksanakan Patroli malam.
Saat Operasi malam, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya transaksi jual beli Narkotika.
Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian Petugas berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan dan pada saat di TKP menemukan Seorang Pria yang sedang mondar-mandir yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai.
Tidak mau buang-buang waktu saat itu juga Petugas langsung mendekatinya, namun Pria tersebut langsung melarikan diri.
Namun berkat kesigapan Petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadapnya dan dilakukan pemeriksaan, lalu Pelaku mengaku bernama IS (21) ditemukan padanya Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, Warna Biru, sebanyak 230 Butir, seberat 78,14 Gr.
Selanjutnya terduga IS menerangkan bahwa Pil Ekstasi tersebut diperoleh dari Seorang Pria berinisial SD (38) melalui perantara SP (40) , di Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Saat itu juga, Satreskoba Polres Binjai langsung memburu SD dan SP, sesuai informasi awal dari IS, dan setelah sampai di TKP, dengan gerak cepat Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SD dan SP kemudian langsung diboyong ke Polres Binjai untuk dilakukan proses lanjut sesuai perundang – undangan yang berlaku.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane kepada Wartawan membenarkan penangkapan Ketiga Pelaku.
“Terhadap IS (21), SD (38), dan SP (40), Petugas dapat mengamankan barang bukti, berupa 230 Butir Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, Warna Biru, seberat 78,14 Gr, 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, tanpa No. Pol, 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Oppo, Warna Hitam, 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Xiaomi, Warna Gold, dan 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Warna Biru,” kata Kasatreskoba Polres Binjai.
“Kepada para Tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1), ancaman Hukuman Kurungan minimal 6 Tahun maksimal 20 Tahun Penjara,” terang AKP Irvan Pane.
(Red/DINA KESUMA)