LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya ByPass Meri Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari Kota Mojokerto, Jumat (9/12/2022) menewaskan satu orang. Ternyata, korban meninggal dalam insiden itu mantan pencuri spesialis kos-kosan.
Korban diketahui bernama Nurendra Agung Marditya (35) pria asal kelahiran Jombang yang tinggal di Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang, Nganjuk.
Dari data yang berhasil dihimpun LenteraInspiratif.id, ternyata Nurendra pernah divonis 2 kali oleh PN Surabaya lantaran tersandung kasus pencurian.
Kasus pertama dilakukan korban pada bulan Juli 2019 di salah satu rumah kos Jalan Balongsari Tama Selatan, Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Dalam kasus ini, PN Surabaya menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara lantaran Nurendra terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dua tahun kemudian tepatnya di bulan Mei 2021, Nurendra lagi-lagi harus berurusan dengan PN Surabaya lantaran terjerat kasus yang sama. Dirinya melakukan pencurian di kos-kosan Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya. Atas tindakannya, PN Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kini pria asal kelahiran Jombang yang tinggal di Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang, Nganjuk itu sudah meninggal. Dirinya terlibat kecelakaan dengan minibus di jalan raya ByPass Meri Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari Kota Mojokerto, Jumat (9/12/2022).
Waktu itu, Nurendra yang mengendarai motor Honda Beat nopol S 5724 ZG berjalan dari arah utara ke selatan. Sementara diwaktu bersamaan melaju minibus Isuzu Panther nopol S 1875 SM melaju dari arah selatan ke utara.
Saat itu, mobil yang dikemudikan Urip Santoso (47) warga Desa Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto hendak menyalip kendaraan roda empat.
“Karena jarak tidak memungkinkan akhirnya terjadi kecelakaan,” kata Umam, Jumat (9/12/2022).
Insiden ini membuat kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Korban lalu dilarikan ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun Nurendra Agung Marditya dinyatakan meninggal karena mengalami luka parah di bagian kepala.
“Korban mengalami luka parah di kepala dan patah kaki,” beber Umam.
Unit Laka Lantas Polres Mojokerto Kota langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi mata. (Diy)