HukumJawa TimurKriminal

Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Mojokerto

×

Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan, Bus PO Ardiansyah, Mojokerto
Ade Firmansyah, tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Ardiansyah.

Kecelakaan, Bus PO Ardiansyah, Mojokerto
Ade Firmansyah, tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Ardiansyah.

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menerima pelimpahan Ade Firmansyah, tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Ardiansyah. Dirinya bakal ditahan selama 20 hari kedepan oleh kejaksaan.

Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan maut bus PO Ardiansyah yang menewaskan 16 penumpang di Tol Mojokerto, ke kejaksaan setempat.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan, sopir cadangan dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti kasus kecelakaan PO Ardiansyah yang menewaskan sebanyak 16 penumpang.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Peristiwa laka lantas yang terjadi di Tol Mojokerto atas nama tersangka Ade Firmansyah alias Ambon,” ucap Ali Prakosa, Rabu (13/7/2022).

Ali memaparkan, dalam kasus tersebut Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU). Ade Fermansyah diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan tunggal bus menabrak papan imbauan atau variable message sign (VMS).

“Jaksa utama Kasipidum sendiri. Dalam satu dua hari ini, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto,” tegasnya.

Dalam pemaparan Ari, pria asal Gresik itu didakwa dengan pasal primer 311 ayat 5, kedua primer pasal 311 ayat 4, subsider pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Kita lakukan kumulatif juga, dengan ancaman 12 tahun. Karena ancaman di atas lima tahun makanya kita langsung lakukan penahanan ini,” pungkasnya.

Kecelakaan maut bus PO pariwisata Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) terjadi pada, Senin (16/5/2022) sekira pukul 06.15 WIB. Bus Pariwisata dengan nopol S 7322 UW ini menabrak tiang beton Variable Message Sign (VMS), hingga terguling di KM 712 Tol Mojokerto-Surabaya.

Peristiwa tragis ini bermula saat Bus PO Ardiansyah berangkat dari Yogyakarta tujuan Surabaya. Bus berwarna hijau ini melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Sesampainya di km 712+200 /A, Bus tersebut mendadak oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS yang berdiri di pinggir bahu jalan tol hingga membuat kendaraan terebut terguling. (Diy)