Peristiwa

Kecanduan Film Porno, Bapak di Jombang Setubuhi Anaknya yang Masih SMP

Setubuhi, anak smp
Tersangka
Setubuhi, anak smp
Tersangka

Lenterainspiratif.id | Jombang – Lantaran sering menoton film porno, seorang bapak di Jombang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.  Parahnya, residivis kasus curanmor ini tak segan menganiaya korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya.

Pelaku yakni Tobat Nasokha (38) warga Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan kuli bangunan itu mempunyai 4 orang anak, sedangkan korban merupakan anak pertama pelaku. Korban sendiri baru berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Kelakuan Tobat Nasokha tak sebagus namanya, bagaimana tidak, meski sudah tiga kali mendekam di penjara karena kasus pencurian, ia tidak juga kapok dan terus berulah.

Tobat pertamakali dipenjara pada tahun 2003 karena mencuri rokok dan dihukum 4 bulan penjara, di tahun 2006 ia mencuri ponsel dan dihukum 10 bulan penjara, kemudian pada tahun 2018 Tobat kembali berulah dengan mencuri sepeda motor disertai kekerasan dan dihukum 21 bulan penjara.

“Saat kasus curanmor, tersangka ditembak kakinya di Jombang, divonis 21 bulan, jadi dia baru keluar (dari penjara),” kata Teguh, Senin (14/2/2022).

Bukannya taubat, ia justru kembali melakukan aksi kriminal dengan menyetubuhi putrinya sendiri sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 6 bulan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan Tobat pertama kali pada Juli 2021. Saat itu, putrinya minta dibelikan ponsel baru.

Dengan dalih itu ia kemudian mengajak sang anak ke Mojokerto dengan menggunakan sepeda motor. Sampai jalan persawahan yang sepi di wilayah Kecamatan Trowulan, Mojokerto, tersangka menghentikan laju sepeda motornya.

Tanpa basa-basi Tobat menyeret sang anak ke persawahan dan kemudian ia perkosa. Korban sempat memberikan perlawanan, namun usahanya sia-sia karena pelaku bertindak kasar padanya. Sedangkan aksi terakhir Tobat dilakukan pada Januari 2022.

“Korban sempat dipaksa, dijambak rambutnya, akhirnya disetubuhi di situ,” terang Teguh.

Untuk membungkam mulut putri kandungnya, Tobat mengiming-imingi korban dengan ponsel baru. Ia juga mengancam akan membunuh darah dagingnya tersebut jika nekat mengadu ke istrinya.

“Korban tidak dibelikan ponsel, itu hanya modus tersangka saja,” ungkap Teguh.

Aksi bejat Tobat terbongkar ketika korban yang sudah jengah akhirnya menceritakan apa yang ia alami ke budenya. Tak terima dengan apa yang dialami sang ponakan, bude korban langsung melapor ke istri Tobat yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Jombang. Tobat kemudian diringkus pada Kamis (10/2/2022).

“Kalau pengakuan tersangka, ia terdorong memerkosa putri kandungnya karena sering melihat film porno. Jatah dari istrinya masih rutin. Dia terlalu sering melihat film porno akhirnya berfantasi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Tobat dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, korban mengalami syok berat hingga enggan sekolah. Siswi kelas 2 SMP itu memilih tinggal bersama saudaranya di kampung berbeda.

“Kami koordinasikan dengan P2TP2A Jombang untuk memberi pendampingan terhadap korban, hari ini mereka mendatangi korban,” tandas Teguh.

Exit mobile version