DaerahHukum

Keberatan Tuntutan Penjara 3,5 Tahun, Randy Sampaikan Pledoi

×

Keberatan Tuntutan Penjara 3,5 Tahun, Randy Sampaikan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Sidang Randy
Randy Bagus Hari Sasongko didepan majelis hakim

Pledoi
Randy Bagus Hari Sasongko didepan majelis hakim

Lenterainspiratif.id | MojokertoSidang Lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari berlanjut hari ini dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa yakni Randy Bagus Hari Sasongko (21). Dalam kesempatan kali ini, mantan pecatan polisi menyampaikan keberatanya atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Selain pledoi yang dibuat Tim Kuasa Hukumnya, Randy juga menyusun pembelaanya dan dibacakan sendiri dalam sidang hari ini, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Candra, PN Mojokerto.

Didepan Ketua Majelis Hakim Sunoto, Randy mengatakan jika dirinya menyesali perbuatanya. Dirinya juga menyayangkan bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari.

Tidak hanya itu, Randy juga meminta keringanan hukuman terhadap Majelis Hakim. Pasalnya atas kejadian ini, Randy sudah kehilangan pekerjaannya sebagai anggota kepolisian.
“Padahal, pekerjaan tersebut saya cita citakan sejak kecil,” paparnya.
“Belum lagi tekanan sosial, cacian terhadap saya dan keluarga saya,” lanjut Randy.

Randy juga mengaku jika dirinya sudah menyampaikan penyesalanya secara mendalam kepada Ibu Novia Widyasari. Dirinya juga sudah meminta maaf kepada Ibu Novia.

“Ibu Novia pun menyadari jika kejadian ini merupakan kehendak tuhan,” tutur Randy.

Dalam pembelaanya, dia membantah informasi yang sempat viral di media sosial seperti yang menyebutkan jika dirinya anak seorang DPRD setempat.

“Saya ini anak kedua dari tiga bersaudara. Ayahnya adalah tengkulak gabah, bukan anggota DPRD,” tegasnya.

Di akhir penyampaian pembelaanya, Randy kembali meminta agar Majelis Hukum bisa memberikan keputusan yang se-adil-adilnya. Pasalnya, dia tidak pernah terjerat hukum pidana.

Dalam sidang kali ini, Randy Bagus Sasongko didampingi empat pengacaranya yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, dan Rara Arista. Sementara di sisi JPU, hanya dihadiri oleh Ari Wibowo. (Diy)