Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pengurus Wilayah (PW) Pagar Nusa (PN) Jawa Timur (Jatim) telah membentuk tim kuasa hukum untuk menangani kasus penyerangan dan bentrok antar perguruan di Banyuwang.
Hal ini terlihat dalam Surat Tugas tertanggal 16 Maret dengan nomor 644/PW-1/P/A-1/III/2022 yang telah menunjuk dua orang untuk mengawal kasus itu, yakni Mochammad Ja’far Shodiq yang merupakan salah satu pendiri LBH Ansor Jatim dan juga pengurus PN Jatim bersama Budi Mulya.
“Melalui surat tugas itu kita akan mengawal kasus ini hingga vonis di persidangan nanti,” kata Penasehat pasukan inti Pagar Nusa (PN) Jawa Timur, Budi Mulya, Senin (28/3/2022).
Bahkan saat ini tim kuasa hukum sudah bekerja dengan menanyakan perkembangan kasus ke Polres Banyuwangi, meminta penanguhan penahanan hingga pendampingan hukum.
“Upaya kita nanti karena kita (PN) diserang sehingga kita berusaha agar ada vonis bebas bagi anggota kita karena mereka membela diri saat penyerangan,” tukas anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto.
Terkai adanya isu yang mengatakan anggota PN mengalami tisak kekerasan saat pemeriksaan, pria yang juga ketua PN Kabupaten Mojokerto ini mengaskan jika hal itu tidak pernah terjadi.
“Isu polisi melakukan kekerasan tidak ada. Setelah kita investigasi polisi bertindak profesional,” terangnya.
Sementara itu Ja’far Shodiq ketika di hubungi mengatakan jika konflik di wilayah itu sering terjadi. Namun, selama ini konflik itu antar PSHT dengan warga.
“Setelah kita investigasi ternyata sering terjadi konflik disitu antar PSHT dan warga. Kita juga sudah komunikasi, lantas adanya video yang menghina PN,” jelasnya.
Meski ada video menghina lanjut Ja’far teman-teman PN tidak serta merta reaktif, namun melakukan pelaporan ke polisi. Tapi pihak polisi tidak menganalisa lebih jauh dampak dari video itu. Malah, atas laporan itu ada anggota PN yang disandera oleh PSHT.
“Jika polisi peka harusnya segera melakukan langkah antisipasi akan dampak video tapi malah dibiarkan. Polisi perlu evaluasi diri atas kasus ini,” tegasnya.
Saat ini timnya lanjut Ja’far tengah menyiapkan fakta-fakta yang perlu diungkap. Ia menerangkan awal mula kejadian lantaran adanya provokasi, hingga penyerangan dan pengerusakan.
“Kita (PN) hanya membela diri, menjaga nyawa, harta benda atas penyerangan itu. Kasus ini sama seperti penembakan Polisi vs FPI beberapa waktu lalu. Polisi membela diri, lantas divonis bebas, sudah ada yurisprudensi itu harusnya kita teman-teman PN vonis bebas,” jelasnya.
Ia menegaskan bukan bermaksud mempengaruhi proses pengadilan namun fakta-fakta jika PN diserang dan membela diri harus dibuka ke publik agar semua tahu.
“Jika tidak ada penyerangan tidak akan terjadi korban. Mereka membela diri dari penyerangan, pengeroyokan dan pengerusakan,” pungkasnya. (Roe)