Jawa TimurPeristiwa

Kasus Video Syur Selebgram VDR dan Pria Beristri di Gresik Terungkap, Polisi Tetapkan Keduanya Sebagai Tersangka

×

Kasus Video Syur Selebgram VDR dan Pria Beristri di Gresik Terungkap, Polisi Tetapkan Keduanya Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan

Gresik, LenteraInspiratif.id – Kasus video syur yang melibatkan seorang selebgram berinisial VDR (27) dan seorang pria beristri berinisial IBP (37) menghebohkan publik. Kejadian ini terungkap setelah istri IBP, POD (33), melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan VDR ke pihak kepolisian pada 26 Januari 2025.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Video rekaman yang dibuat oleh IBP menggunakan ponselnya menjadi bukti utama dalam kasus ini. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa video tersebut direkam di sebuah hotel di Gresik pada 22 Januari 2025 menggunakan iPhone X berwarna hitam.

“IBP merekam aktivitas tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, rekaman ini justru berujung pada masalah hukum,” ujar Kompol Danu dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).

Setelah video tersebut beredar luas di media sosial, tim Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tas, jaket, flashdisk berisi rekaman video, serta pakaian yang dikenakan oleh kedua tersangka saat kejadian.

Akibat perbuatannya, IBP dan VDR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menjaga pergaulan. “Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam bertindak. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga moralitas serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kompol Danu.(Irm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *