HukumKriminal

Kasus TPPU MKP, Mahar Pertahankan Jabatan Camat Capai Ratusan Juta

×

Kasus TPPU MKP, Mahar Pertahankan Jabatan Camat Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
TPPU MKP,
Sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa MKP, Rabu (30/3/2022).

TPPU MKP,
Sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa MKP, Rabu (30/3/2022).

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tidak hanya mengisi jabatan baru, rupanya para camat di Kabupaten Mojokerto era kepemimpinan Mustofa Kamal Pasa (MKP) harus membayar sejumlah uang untuk ‘Ngenyarno Nikah’ atau mempertahankan jabatan sebagai camat.Seperti yang disampaikan mantan camat Mojosari, Abdullah dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa MKP, Rabu (30/3/2022).

Didepan majelis hakim dia mengaku jika dirinya harus memberikan uang sebesar 150 juta untuk ‘Ngenyarno Nikah’.

“Saya ketemu sama terdakwa untuk ngenyarno nikah atau istilah yang digunakan untuk mempertahankan jabatan,” ucapnya dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya.

Lebih lanjut, Abdullah menceritakan jika dirinya dihubungi MKP untuk datang ke rumah milik MKP yang berada di wilayah Krapyak, Pacet, Mojokerto. Kejadian ini terjadi setelah MKP terpilih kembali sebagai Bupati Mojokerto.

“Semua camat dihubungi untuk datang ke rumah MKP. Cuman yang datang 14 orang,” jelasnya.

Setelah itu, ke 14 camat tersebut rapat di lesehan apung untuk menentukan nominal yang akan diberikan kepada Bupati untuk mempertahankan jabatan. Akhirnya para camat menyepakati untuk memberikan uang sebanyak 75 juta per orang.

“Akhirnya disepakati membayar 75 juta per orang dengan diansur 3 kali,” paparnya.

Abdullah lantas menyampaikan hasil rapat tersebut kepada MKP. Hanya saja Mustofa tidak puas dan meminta nominal ‘Ngenyarno Nikah’ dinaikkan menjadi 150 juta.

“Saya akhirnya mengumpulkan para camat kembali dan menyampaikan jika bupati minta 150 juta per camat,” bebernya.

Mendengar Informasi tersebut para camat mengumpulkan uang tersebut. Akhirnya, uang ‘Ngenyarno Nikah’ ini terkumpul sebanyak 1,5 miliar dari 10 camat.

“Para camat akhirnya mencari uang dari hutang ke bank atau saudaranya,” kata Abdullah.

Setelah itu Abddulah bersama Bejo, Awarno, Ridwan dan Nurul Jatmiko memberikan uang ‘Ngenyarno Nikah’ ini ke ruangan Bupati dan diterima oleh ajudan MKP yakni Lutfi.

Sementara itu, tiga camat yang lainnya memberikan uang tersebut ke Nono. Sedangkan Joko Wijayanto memberikan uang tersebut langsung ke MKP.

Perlu diketahui dalam sidang hari ini, Rabu (30/3/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto menghadirkan 14 saksi fakta. (Diy)