Lanjutnya, ditamba lagi dalam audit BPKP sebagai dasar temuan, bahwa penyetoran modal oleh pemerintah daerah pada periode 2015 hingga 2019 senilai Rp 550 juta ke PT BPRS tidak dicatat atau dan dibukukan sebagai penyertaan modal pada laporan keuangan PT BPRS.
“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Malut, Nomor:PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 07 Juli 2022 telah mengkonfirmasi adanya penyalahgunaan anggaran penyertaan modal senilai Rp 7 miliar dari total dana Rp 22.850.000.000,00,” sebut Korlap.
Olehnya itu, Korlap mengatakan, kedatangan SKAK MALUT JKT yang ke 5 kalinya, yaitu dalam rangka mendesak KPK segera panggil dan tetapkan M. Tauhid Suleman sebagai tersangka secepatnya, jika tidak publik akan menilai bahwa KPK kehilangan integritas dalam menegakan supremasi hukum di Kota ternate.
“Data sudah kami serahkan, KPK tinggal jadwalkan saja pemanggilan terhadap M. Tauhid Suleman, tidak perlu KPK ragu, kita mendukung agenda pemberantasan korupsi dengan memerangi pejabat daerah yang korup di Provinsi Maluku Utara,” katanya.
“Selagi KPK tidak menindaklanjuti laporan SKAK-Malut Jkt maka kami akan terus melakukan demonstrasi sampai M. Tauhid Suleman minimal di panggil dan di periksa,” sambungnya.
“Jika memang tidak ada penyalagunaan penyetoran modal investas, mustahil kita datang mendesak berulang-ulang kali, sebab data LHP BPKP kami kantongi sebagai bahan kroscek penyelidikan bagi KPK, kita tantang berani atau tidak melakukan pemeriksaan dalam waktu cepat, jangan hanya memfokuskan pada OTT seperti kasus korupsi jual beli jabatan dan mafia perizinan di Maluku Utara,” tegasnya.
“Kabar yang berkembang M. Tauhid Suleman kembali ikut serta dalam kontestasi Pilkada Walikoat Ternate 2024 dan akan mendaftar pada hari ini Rabu 28 Agustus 2024, Tauhid Suleman sebagai inkamben memiliki catatan buruk terkait dugaan korupsi pada masa pemerintahannya, hal itu dapat dibuktikan melalui LHP BPKP Provinsi Maluku Utara yang sudah kami laporkan satu bulan yang lalu di KPK,” tutup Reza. (TT).