Jawa TimurPeristiwa

Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Masih Berlanjut, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi

×

Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Masih Berlanjut, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP, Jual Barang Sitaan, Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana

Satpol PP, Jual Barang Sitaan, Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana

Lenterainspiratif.id | Surabaya  – Kasus oknum pejabat Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang sitaan hasil penertiban masih terus didalami pihak kepolisian.

Pada Kamis (2/6/2022) lalu Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto melaporkan terduga pelaku berinisial FE ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Usai mendapatkan laporan, polisi langsung mendatangi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang sitaan tersebut. Selain itu polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mendata barang apa saja yang telah dijual.

“Hari ini sudah ada empat orang untuk dimintai keterangan. Mereka kami mintai keterangan karena diduga mengetahui kejadian tersebut,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (7/6/2022).

“Dari hasil penyelidikan diketahui barang sitaan yang hilang dari gudang tersebut mayoritas berupa potongan besi,” terang Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.

Barang-barang itu dijual dengan cara diangkut menggunakan beberapa truk. Namun aktivitas itu diketahui salah satu pegawai Satpol PP, kemudian dilaporkan.

“Sopir truk mengaku dibayar untuk mengangkut besi itu. Untuk yang membayar orang dalam Satpol PP Surabaya. Ini masih kami dalami,” ujarnya.

Mirzal mengaku bahwa timnya masih akan mencocokkan data dari Satpol PP Surabaya terkait dengan register barang bukti. Dengan begitu, hasil pemeriksaan di lokasi akan dicocokkan lebih dulu dengan data milik Satpol PP.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya juga masih melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Juga memeriksa mekanisme penyitaan barang bukti sehingga nantinya akan diketahui pelanggaran lainnya.

“Jika sudah didaftarkan sebagai barang milik negara, maka bisa masuk dugaan korupsi. Apalagi jika pelakunya adalah pegawai negeri sipil (PNS),” terang Mirzal. (Fi)