Blitar | Lenterainspiratif.id – Meski Kades Ngadri, Binangun, berinisial MM telah meminta maaf atas kasus penggelapan dana BST, namun warga tetap ingin melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera.
“Pak kades datang ke stand saya di Kesamben terus minta maaf. Tapi saya tolak…sudah kasep (terlambat). Ini harga diri soalnya. Proses hukum harus tetap jalan biar kades jera dan tidak ditiru oleh kades-kades desa lainnya. Desa lain juga biar lebih hati-hati kalau menyangkut uang bantuan pemerintah seperti BST ini,” ujar Haryono kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Haryono (52) dan sang istri, Hartatik (49) selaku terlapor mengaku telah dipanggil Polres Blitar untuk dimintai keterangan, pada Jum’at (3/9). Sebanyak 13 pertanyaan diajukan oleh penyidik kepada pasutri itu. Barang bukti berupa dua lembar tanda terima BST untuk Desa Ngadri yang cair pada 1 Agustus 2021, juga Haryono bawa saat memenuhi panggilan Polres Blitar.
“Diminta menceritakan kronologinya dan ditanya punya bukti apa,” kata Haryono.
Kades Ngadri dilaporkan oleh pasutri Hartatik (49) dan Haryono (52), warga RT 3 RW dengan dugaan penggelapan dana BST . Hartatik menyebut, dalam melancarkan aksinya, Kades Ngadri, menggunakan modus memasukkan nama warga yang sudah meninggal dunia ke dalam daftar penerima BST, kemudian memalsukan tanda tangan penerima dengan cap jempol. ( ji)