Jawa TimurPeristiwa

Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Pelajar di Surabaya, 3 Orang Jadi Tersangka

Pengeroyokan, Pelajar Surabaya,
Gambar ilustrasi

 

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi akhirnya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 3 siswa SMK Dr Soetomo yang terjadi beberapa waktu lalu.

 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Berdasarkan informasi, mereka adalah ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga asal Tambaksari. Ketiganya adalah remaja pria lulusan tahun 2022.

 

“Iya sudah kami tangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mirzal saat dihubungi, Senin (8/8/2022) pagi.

 

Sampai sejauh ini polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus tersebut.

 

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban jika anaknya DA, SL dan RZ dikeroyok oleh sekitar 20 orang.

 

Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan terhadap Kasus pengeroyokan terhadap tiga pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dr Soetomo tersebut. (Fi)

Exit mobile version