Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang santri di Sidoarjo tewas setelah dianiaya oleh seniornya, pada Senin (11/10/2021) lalu. Polisi pun menetapkan 25 tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, meski disebut senior namun semua tersangka merupakan anak di bawah umur.
“Semuanya adalah santri, seniornya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja, Selasa (8/11/2021).
Oscar mengatakan selain telah menetapkan 25 santri sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Proses penyidikan masih berlanjut,” jelas Oscar.
Karena para tersangka masih di bawah umur, sehingga status hukumnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Statusnya ABH,” kata Oscar.
“Mereka akan di jerat dengan pasal 80 UU No 36 tahun 214 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 3 tahun dan enam bulan. Dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tandas Oscar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban berinisial MZ (15) meninggal setelah dianiaya oleh para seniornya di pondok. Saat dianiaya ia tidak sendirian, MZ dianiaya bersama empat santri lain yakni FV (15), AN (14), KS (15) dan RD (15). Mereka berempat mengalami luka dan sempat dirawat di rumah sakit.
Kasus penganiayaan itu bermula saat salah satu santri di pondok pesantren kehilangan uang yang ternyata diambil oleh para korban. ( fi )