Jawa TimurKriminal

Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Bocah SMP Dua Kakek di Mojokerto Terus Berlanjut

×

Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Bocah SMP Dua Kakek di Mojokerto Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencabulan, Pemerkosaan, Bocah SMP di Mojokerto

Kasus Pencabulan, Pemerkosaan, Bocah SMP di Mojokerto
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan dua berkas ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan dua orang kakek warga Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto terhadap anak di bawah umur yang masih SMP.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada bulan April lalu.

“Betul terjadi persetubuhan dan pemerkosaan. Setelah kita menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Rabu (22/9/2021).

Kedua tersangka adalah Pujiono (57) dan Wuliyono (65) warga Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Penetapan tersangka satu minggu kemudian setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti. Tersangka W melakukan persetubuhan dan pencabulan, kita kenakan Pasal UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan. Aksi tersangka dilakukan dua kali di bulan April dengan bujuk rayu,” katanya.

Saat berkas sudah lengkap, kemudian akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penelitian.

“P kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Memang kedua pelaku tidak ditahan, karena saat itu kasus Covid-19 di Indonesia sedang tinggi-tingginya. Sementara kedua tersangka dari segi usia sudah tua, namun kami komitmen penegakan hukum terhadap korban di bawah umur,” ujarnya.

Kedua tersangka belum ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi masih pandemi. Namun keduanya selalu hadir pada saat pemanggilan. Untuk tersangka W dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak tentang Pidana Anak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka P.

“Tahap I hari ini, berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirim kemarin. Kami sudah menunjuk jaksa,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka Wuliyono melakukan aksi bejatnya di ladang tebu dan memberikan uang Rp20 ribu kepada korban.

Sementara tersangka Pujiono melakukan aksi bejatnya ke rumah kosong dan memberikan uang Rp50 ribu. Polres Mojokerto menetapkan dua orang kakek dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan pada, Jumat (16/7/2021). ( Diy)