Lenterainspiratif.id | Nganjuk – Dari enam kasus pemerkosaan yang terjadi di Nganjuk, dua diantaranya pelaku pemerkosaan adalah ayah kandung dan paman korban.
“Jadi kita ungkap kasus selama Bulan Ramadhan ada enam kasus persetubuhan dan pemerkosaan. Pelaku ada yang ayah kandung, ayah tiri dan juga paman kepada keponakan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama kepada wartawan saat rilis, Jumat (21/5/2021).
Pelaku ayah kandung dua kali menyetubuhi anaknya sendiri lantaran kesepian setelah istrinya meninggal. Sedangkan yang ayah tiri alasan memperkosa karena kurang puas dengan istri.
“Untuk ayah kandung inisial SYT (41) mengaku kesepian sang istri meninggal dunia. Sedangkan pelaku ayah tiri mengaku jika istri kurang memuaskan hingga menyetubuhi anak tirinya,” kata Harvi.
Ia juga mengatakan, ayah tiri berinisial AP (35) itu merupakan warga Kecamatan Warujayeng. Ia melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya sudah dua kali. Korban masih dibawah umur.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas mengatakan, pelaku dalam kasus persetubuhan dan pemerkosaan lainnya merupakan tetangga korban.
“Ada yang pelaku usia di atas 60 tahun korban usia 12 tahun,” ungkap Nikolas.
Nikolas menambahkan, enam kasus tersebut terungkap atas laporan kerabat korban. “Jadi terungkapnya kasus persetubuhan dan pemerkosaan ini karena laporan kerabat sendiri,” pungkasnya. ( ji )