Lenterainspiratif.id | Berita Sidoarjo – Sidang perdana kasus pembakaran mobil pedangdut kondang asal Sidoarjo, Via Vallen digelar secara virtual. Sebelum memulai sidang, tersangka Pije (41) mendapat pertanyaan ketua majelis hakim Damelia Fresilia Simanjuntak terkait kondisinya selama berada di Lapas Porong, Pije mengaku bahwa ia baik-baik saja.
Ketua Majelis Hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk membacakan dakwaannya.
Pije dituntut dengan pasal 187 ke 1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran atau pasal 406 ayat (1) KUHP tentang merusak barang orang lain dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Hari ini agendanya sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan yang di gelar di PN Sidoarjo,” Ujar JPU, Moch Ridwan Dermawan di PN Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).
Sidang perdana ini juga tidak dihadiri oleh Via Vallen selaku saksi, namun ia telah memberikan kuasa kepada adiknya, Mella Rossa untuk mewakili dirinya di persidangan. Karena tidak hadirnya Via sidang rencananya akan kembali di gelar pada hari Senin (7/12).
“Karena Ketua Majelis meminta bahwa saksi utama harus di hadirkan maka rencananya sidang dilanjutkan hari Senin (7/12),” jelas Ridwan. (fi)