Hukum

Kasus Limbah B3 Di Watudakon, DLH Jombang Dinilai Kurang Sosialisasi

×

Kasus Limbah B3 Di Watudakon, DLH Jombang Dinilai Kurang Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

foto : miftakhul huda, ketua komisi c, dprd jombang.

JOMBANG – Timbunan ribuan karung yang berisi limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3, di jalan penghubung Dusun Watudakon, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, dengan Dusun Pulosari, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, kini menuai polemik. Pasalnya, pihak anggota DPRD Jombang, sekaligus Ketua Komisi C, Miftakhul Huda, menilai hal itu terjadi kembali karena pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, kurang memberikan sosialisasi pada masyarakat ataupun pengusaha dari dampak limbah B3 yang dibuang disembarang tempat.

“Sekali lagi, DLH nya yang kurang sosialisasi pada masyarakat. Saya sudah menghimbau, tolong para pengusaha jangan membiarkan pada masyarakat yang minta limbah itu. Itu diminta kan katanya, “beber Politisi PKB, Jumat (31/08/2018).

Miftakhul Huda menjelaskan, seharusnya pihak DLH Jombang, memberikan peringatan pada para pengusaha agar tidak memberikan limbah B3 itu pada masyarakat. Dan memberikan sanksi yang tegas, jika masih ada pengusaha yang nakal.

“Tolonglah diundang dan didata para pengusaha itu, dan di warning agar tidak serta merta memberikan pada masyarakat. Meskipun, masyarakat itu yang memintanya. Dan hal itu sudah pernah saya sampaikan pada teman-teman LH, “jelasnya.

Miftakhul Huda menambahkan, seharusnya pihak DLH Jombang harus lebih gencar dalam memberikan sosialisasi. Karena sebelum ada aturan yang jelas, para pengusaha harusnya menutup untuk memberikan limbah B3 itu. Meskipun, warga tetap meminta tempatnya dibuangi limbah B3 itu.

“Kami sudah ketemu beberapa bulan lalu, tolong LH, sebelum ada aturan resmi, tolong ditutup. Dan para pengusaha jangan sekali kali memberikan limbah itu. Karena itu dilarang, meskipun masyarakat membutuhkan. Sebab dampaknya yang sangat berbahaya pada lingkungan, “tandas Ketua Komisi C, DPRD Jombang.

Seperti diketahui sebelumnya, limbah B3 yang berada di Dusun Watudakon, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang, digunakan jalan uruk untuk jalan penghubung antar desa, serta sebagai penahan tanggul sungai merupakan jenis slag aluminium atau abu aluminium, sepanjang 700meter. Serta, tempat pembuangan limbah B3 itu, dekat dengan pemukiman warga. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *