Jawa TimurKriminal

Kasus Kredit Macet Rp 3,5 Miliar, Kejari Perak Surabaya Tetapkan 4 Tersangka

×

Kasus Kredit Macet Rp 3,5 Miliar, Kejari Perak Surabaya Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Kredit Macet Rp 3,5 Miliar, Kejari Perak Surabaya Tetapkan 4 Tersangka

Kasus Kredit Macet Rp 3,5 Miliar, Kejari Perak Surabaya Tetapkan 4 Tersangka

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Terkait kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya, Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah EK, yang merupakan debitur, AR Marketing, NH dan IS yang merupakan Surveyor.

Diketahui modus yang dilakukan para tersangka adalah mengajukan permohonan KPR dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Dalam hal ini tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS, sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp 3,5 miliar. Setelah dana itu cair lantas pelaku tidak pernah melakukan pembayaran.

“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah,” kata Kepala Kejari Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Rabu (12/1/2022).

Dalam kasus tersebut Kesna mengatakan bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” jelasnya.

“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” tambah Kasna.

Sementara adanya dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan. “Masih kita dalami lagi,” tandasnya.

Sedangkan atas perbuatannya, keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( fi)