Jawa TimurKriminal

Kasus Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Sita Uang Rp 1,4 M Dari Terpidana Koruptor

×

Kasus Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Sita Uang Rp 1,4 M Dari Terpidana Koruptor

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang, Terpidana Koruptor

Kasus Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang, Terpidana Koruptor

Lenterainspiratif.id | Jombang – Terkait kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi ( KUPS ), dengan terpidana Masykur Affandi, kini Kejari Jombang menyita uang tunai Rp 1.401.500.000 dari tersangka.

Kepala Kejari Jombang Imran mengatakan, uang yang disita tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

“Uang tersebut bagian dari pengembalian kerugian negara yang harus dibayar oleh terpidana,” kata Imran kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Masykur yang juga Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang dihukum mengembalikan kerugian negara Rp 44.483.666.385.

“Terpidana Masykur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 44.483.666.385,” terang Imran.

Penyitaan tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang bmenolak kasasi yang diajukan Masykur pada 16 Oktober 2017. Putusan MA nomor 917 K/PID.SUS/2017.

Selanjutnya, kata Imran, pihaknya akan melelang harta milik Masykur. Ia masih diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 43.082.166.385.

“Apabila hasil lelang tetap tidak cukup untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka kami laksanakan sita eksekusi,” tandasnya.

Sebelumnya, Masykur melakukan korupsi program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Kala itu ia menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.

Kucuran kredit tersebut seharusnya digunakan membeli 2.000 sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok tani ternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu. Namun, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar.

Dari 749 sapi yang ia beli, hanya 104 ekor saja yang dibagikan Masykur ke 10 kelompok tani ternak. Parahnya lagi kredit tersebut akhirnya macet. Perbuatannya merugikan negara Rp 44.483.666.385. ( dit )