Sebagai informasi, Ikhwan diringkus tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu. Dirinya dituding menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun 2020-2021 sehingga merugikan negara sebesar Rp. 360.215.080.
Rinciannya, pencairan dana dari rekening kas desa senilai Rp. 400.456.148 di tahun pertama ia menjabat. Uang itu dipakai untuk pembiayaan 14 kegiatan.
Namun, tersangka hanya bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148.
Selain itu, tersangka juga melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932. namun yang dapat dipertanggung-jawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000 sehingga selisih Rp. 189.658.932. (diy)