Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag untuk pondok pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyyah di Pasuruan, kini telah dalam proses pengembangan kasus setelah penangkapan 5 tersangka yakni SK, AS dan AW yang merupakan tersangka pemotongan BOP Ponpes. Serta RH dan FQ yang merupakan tersangka pemotongan BOP Madin.
Pihak Kejari Kota Pasuruan pun mulai menelusuri aliran uang yang diduga hasil korupsi dana BOP tersebut, bahkan ada kemungkinan akan ada pihak lain yang diminta pertanggungjawaban atas kasus itu.
“Aliran dana untuk Ponpes ternyata sudah berada di dalam penguasaan salah satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Bahkan kita selamatkan Rp 90 juta yang nantinya akan menjadi barang bukti. Sedangkan untuk Madin, aliran dana masih dalam penelusuran, kita belum memperoleh keterangan aliran dananya ke mana,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Jumat (4/6/2021).
Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kita akan dalami, kalau memang di kemudian hari kita memperoleh data dan fakta tambahan terkait yang mengarah ke aktor lain selain lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Wahyu.
Dalam kasus korupsi tersebut pihak Kejari Kota Pasuruan telah menetapkan ke lima tersangka sejak 27 Mei 2021 dan menahannya di Lapas Kota Pasuruan.
Ke-5 tersangka diduga melakukan pemotongan BOP untuk 11 ponpes dan 220 lembaga madin. Berdasarkan penyidikan Kejari, setiap Ponpes dipotong Rp 10 juta. Sedangkan pemotongan di lembaga madin rata-rata per lembaga Rp 2 juta.
Penyelidikan dugaan korupsi BOP Kemenag RI di Kota Pasuruan tahun 2020 ini dimulai sejak Januari 2021. Penyelidikan dinaikkan ke penyidikan pada 17 Mei 2021, kemudian ditetapkan lima tersangka.
Dana BOP itu sendiri diberikan dengan tujuan membantu meringankan beban Ponpes dan lembaga pendidikan agama dalam menjalankan proses belajar mengajar selama pandemi COVID-19. Besaran nominal yang diterima tergantung dengan besar kecilnya lembaga, ada yang menerima Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. ( suf )