Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Mojokerto tahun 2021-2022 berpotensi berkembang. Sebab, majelis hakim mencium adanya penyimpangan baru dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan dana BLUD tahun 2023.
Fakta baru itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada, Rabu (27/8/2025). Dalam sidang itu, sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) mengaku program pendampingan muncul tanpa perencanaan pengadaan yang jelas.
“Tidak ada rencana pengadaan, ujug-ujug langsung ada program pendampingan,” ungkap Kapus Trawas, Aita di hadapan majelis hakim.
Ia juga menuturkan konsultan sudah mulai bekerja sejak awal 2021 dengan cara yang tidak wajar. Seluruh dokumen, mulai dari surat penawaran, kontrak, hingga SPJ, disusun pihak konsultan. Bahkan, Aita menegaskan sejumlah kegiatan dalam SPJ hanya fiktif.
“Yang buat surat penawaran dan dokumen lainnya Pak Yuki sendiri. Bahkan beliau minta staf TU untuk melengkapi. Untuk SPJ, kalau disebut ada tiga pertemuan, seingat saya tidak pernah ada,” jelasnya.
Hakim lalu menanyakan tahun berapa saja pendampingan dilakukan. Aita menjawab sejak 2021, berlanjut pada 2022, dan kembali diajukan pada 2023 hingga berakhir 2024. Menurutnya, pola yang dipakai tetap sama, yakni pencairan dan dokumen pengajuan dilakukan pada akhir tahun, termasuk RAB yang juga dibuat konsultan.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim langsung menyoroti potensi penyimpangan baru.
“Jaksa tolong periksa penggunaan anggaran BLUD 2023 di semua puskesmas Mojokerto,” tegas hakim.
Instruksi hakim tersebut mengindikasikan kasus ini tidak berhenti pada tahun anggaran 2021 dan 2022 saja. Jaksa pun memberi sinyal kasus bisa berkembang lebih luas.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya, mengatakan pihaknya tetap fokus pada persidangan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan.
“Untuk saat ini kami fokus dulu pada persidangan. Kalau soal potensi pengembangan, kami menunggu perkara ini inkracht terlebih dahulu,” ujar Rizky.













