HukumNasional

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Kembali Viral Gara-gara Film Dokumenter

×

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Kembali Viral Gara-gara Film Dokumenter

Sebarkan artikel ini
Kopi sianida, Viral, Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso

Lenterainspiratif.id | Nasional – Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin. Tersangka dalam kasus ini adalah Jessica Wongso yang tak lain adalah sahabat Mirna.

Kasus yang terjadi sejak tahun 2016 lalu itu kembali viral setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis di Netflix.

Setelah mencermati film tersebut, banyak netizen meragukan kebenarabmn hukum soal kasus kopi sianida. Banyak netizen yang beranggapan bahwa Jessica bukan tersangkanya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut menanggapi kasus kopi sianida Jessica Wongso. Menurutnya, putusan pidana 20 tahun kepada Jessica dinilai terasa tidak adil.

“Inilah keputusan Jessica kopi sianida yang murni diputus atas teori kemungkinan karena setiap alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain,” kata Hotman Paris dalam postingan di akun Instagram pribadinya dikutip Jumat (6/10/2023).

Ia mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan di persidangan Jessica. Pertama, mengenai bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Jessica menaruh paper bag di atas meja.

“Contoh salah satu alasan adalah kenapa hakim yakin Jessica bersalah karena dia menaruh paper bag di meja, seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukkan sianida ke kopinya, tapi dari segi lain Hotman selalu menaruh paper bag di meja, karena saya paranoid, sama juga,” jelasnya.

Kedua, kata Hotman mengenai Jessica memesan kopi terlebih dahulu untuk Mirna sebelum temannya datang.

“Sama, saya juga sering begitu, janjian sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman yang akan datang,” bebernya.

Menurutnya, dua bukti yang memberatkan Jessica dalam persidangan tersebut dinilai masih bersifat kemungkinan-kemungkinan yang dirasa tidak kuat.

“Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan, pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan. Maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti, maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti. Belum pasti itu kata kuncinya, kalau dia adalah putrimu, bagaimana. Dia mungkin bersalah, mungkin juga tidak bersalah,” tegasnya.

Di sisi lain, Hotman juga menilai ada kejanggalan terkait hasil penelitian ahli forensik kimia yang menyatakan bahwa Jessica menaruh sianida di kopi Mirna.

“Di dalam putusan perkara Jessica kasus kopi sianida ada ahli forensik kimia yang mulai pertama kali melihat sisa sianida tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari sesudah kejadian kematian tanggal 6 Januari 2016,” jelas Hotman. (Met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *