Lenterainspiratif.id | Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Supriyo Handono (31) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dalam kasus jasad wanita yang dicor dalam rumah.
Korban adalah Fitriani (21) yang tak lain merupakan istri tersangka. Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka pada tahun 2021 lalu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Budi Sukarno mengatakan, mulanya korban ketahuan selingkuh, tersangka kemudian menyerahkan korban ke selingkuhannya.
Namun seminggu kemudian korban kembali ke rumah dan terlibat cekcok dengan tersangka.
“Saat cekcok ini tersangka emosi dan memukul korban dengan sebuah kayu hingga korban tak sadarkan diri,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Tersangka lalu mengangkat korban ke dalam kamar agar aksinya tak diketahui oleh anak-anaknya. Setelah dipastikan korban meninggal dunia, tersangka lalu menggali lantai di dalam kamar tersebut. Kemudian tersangka membungkus korban dengan selimut dan menguburnya.
“Baju-bajunya dilepasin kemudian ada bekas darah dibersihkan dari atas ke bawah posisinya telungkup,” tuturnya.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.
“Dalam kasus ini kami mengedepankan scientific crime investigation untuk pembuktiannya, kami juga masih menunggu hasil labfor Polda Jatim untuk memperkuat bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, kerangka manusia ditemukan di dalam sebuah rumah warga di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023). Kerangka manusia itu ditemukan dalam lantai yang dicor. (Dad)