Jawa TimurKriminal

Kasus Investasi Bodong di Surabaya, Polisi Tetapkan Pengelola Sebagai Tersangka

×

Kasus Investasi Bodong di Surabaya, Polisi Tetapkan Pengelola Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Investasi bodong

Investasi bodong

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pengelola investasi bodong berkedok arisan di Surabaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korban mencapai ratusan orang dengan kerugian sementara Rp7 miliar.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan, polisi kini sudah melakukan penahanan terhadap perempuan berinisial APK yang disebut-sebut sebagai pengelola arisan.

“Insya Allah rencana besok dirilis,” kata AKBP Wildan Albert kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Namun polisi masih enggan menjelaskan terkait kronologi maupun identitas pelaku dalam kasus tersebut mengingat masih dalam tahap penyelidikan.

APK yang sekaligus menjadi terlapor dalam dugaan kasus investasi bodong berkedok arisan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi.

Sementara itu, salah satu member, Ratif Fandira mengaku mengalami kerugian hingga Rp73 juta akibat investasi dan arisan tersebut.

“Ada sekitar 250 membernya, total kerugian semua member sekitar Rp7 milliar. Kalau untuk yang sudah melapor ada sekitar 20 orang,” katanya. (Fi)