LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap hilangnya dokumen negara milik Pemkot. Dua karyawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Mojokerto ditetapkan tersangka dalam perkara ini, Selasa (25/7/2023).
Saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan penetapan tersangka ini. Kedua tersangka merupakan karyawan non asn di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) berinisial HV (36) dan MR (29)
“Iya sudah, dua yang ditetapkan tersangka,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id, Selasa (25/7/2023).
Bambang menjelaskan, keduanya melakukan aksi pencurian ini di siang hari. Berkas yang diambil itu kemudian mereka jual ke pedagan loak (barang bekas).
“Pelakunya bekerja sebagai penjaga dan penyimpan arsip dan berkas,” jelasnya.
Namun saat disinggung terkait motif aksi pencurian dokumen negara ini, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota masih belum bisa memaparkan.
“Untuk lainnya masih kita dalami, untuk perkembangannya akan kita sampaikan ke rekan media,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah dokumen penting milik Pemkot Mojokerto hilang misterius.
Dari informasi yang didapat dari sumber internal Pemkot Mojokerto, sejumlah berkas yang hilang itu milik Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ). Dokumen yang raib ini merupakan berkas asli yang diserahkan semua dinas terkait pada tahun 2012 hingga 2019. (Diy)