HukumJawa Timur

Kasus Gudang Narkoba Mojokerto, 6 Tersangka Diringkus Polisi

×

Kasus Gudang Narkoba Mojokerto, 6 Tersangka Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Gudang Narkoba, Mojokerto, Kasus Gudang Narkoba
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Gudang Narkoba Mojokerto

Gudang Narkoba, Mojokerto, Kasus Gudang Narkoba
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Gudang Narkoba Mojokerto

Lenterainspiratif.id | MOJOKERTO – Sebanyak 6 pria diringkus Polresta Mojokerto lantaran terjerat kasus Narkoba. Mereka ternyata masuk dalam satu jaringan Gudang Narkoba yang berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten, Puri, Mojokerto.

Ke-enam tersangka ini diantaranya Misbakhul Amane warga Desa Panggih, Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dirinya berhasil ditangkap pihak kepolisian Jum‘at tanggal 18 Maret 2022 sekitar jam 19.30 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka pertama ini petugas berhasil menyita 24,6 gram sabu.

Tersangka ke-dua yakni Relo yang didapati membawa 2000 butir pil dobel L. Pria asal Desa Kebontemu, Peterongan, Jombang ini diringkus Polresta Mojokerto di depan Puskesmas Desa Panggih, Trowulan pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB.

Adapun tersangka ke-3 bernama Rosyid, warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dirinya diamankan pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB di rumahnya. Sebanyak 23.970 butir dobel L pun diamankan.

Sedangkan tersangka ke-4 yaitu M Yusuf, warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto. Dirinya diamankan kepolisian di depan makam pinggir jalan raya Desa Sambiroto, Sooko. Dari tangannya petugas berhasil menyita 1,74 gram sabu.

Sementara tersangka ke-5 yakni Ade Prayoga alias Ambon pemilik gudang narkoba. Dirinya ditangkap anggota Polresta Mojokerto di Perum Indraprasta Desa Mlaten, Puri pada Senin 28 Maret 2022 sekira jam 09.30 WIB. Dari tangan Ambon ini, sebanyak 3 juta butir pil dobel L berhasil diamankan.

Sedangkan tersangak ke-6 bernama Rahmad Wigilaksono. di rumah kontrakannya di Desa. Kedungmaling Gg. pasar, Kecamatan Sooko pada Senin tanggal 28 maret 2022 sekitar pukul 11.45 WIB. Dari penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan sebanyak 316,1 gram sabu dan 32,1 gram ganja kering.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, ke-enam tersangka ini masih dalam satu jaringan.

“Mereka secara jejaring adalah satu jaringan peredaran 4 jenis narkoba. Yaitu ganja, sabu, ekstasi dan pil dobel L atau pil koplo,” kata Rofiq saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, Rofiq menyebut jika gudang narkoba di Puri Mojokerto ini menjadi market di luar Mojokerto.

“Tidak hanya melayani Mojokerto raya, kalau dinilai rupiah nilai total barang bukti narkoba ini Rp 10 miliar lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan, narkoba bernilai fantastis itu dikirim dari luar Jatim dalam bentuk paket. Saat ini, pihaknya menyelidiki asal barang haram tersebut dan menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan komplotan pengedar ini.

“Jaringan ini transaksinya sistem sel terputus. Kami dalami jejak digitalnya. Proses TPPU kami intensif komunikasi dengan PPATK dan tim dari OJK kami minta dukungan untuk analisis keuangan,” tandas Rofiq.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentng narkotika dan psikotropika. (Diy)