HukumKriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Biduanita Di Probolinggo Memasuki Tahap Olah TKP

Biduanita, terlapor berinisial DP
Biduanita, terlapor berinisial DP
Biduanita, terlapor berinisial DP
Biduanita, terlapor berinisial DP

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Proses penyelidikan kasus biduanita yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur kini masuk ke tahap olah TKP. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah mendatangi lokasi dimana biduanita berinisial DP (28) diduga melakukan pencabulan pada Sabtu (24/4) lalu. Lokasi yang di datangi yakni rumah DP di Perum Asabri, Kota Probolinggo.

Dalam kasus tersebut terlapor terus membantah semua tuduhan dari pelapor, ia mengatakan saat sedang bersama FU (16) selalu ada rekan DP yang menemani.

“DP terlapor yang berprofesi biduanita mengaku semua tuduhan pelapor tidak benar, dan di tiga lokasi selalu ada teman DP, kita datangi satu TKP di Perum Asabri, di sana saat bersama FU, juga ada saksi dan temannya, dari keterangan itu, nanti kita panggil saksi-saksi yang dimaksud DP ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (26/4/2021).

Selain memeriksa TKP pihak kepolisian juga akan memeriksa telepon genggam milik DP dan FU. “Kita masih menyelidiki handphone milik korban dan milik DP untuk mengetahui isi percakapan antara korban dan terlapor,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja laki-laki berinisial FU (16) mengaku telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan biduanita berinisial FU (28). FU dan DP berkenalan disebuah acara orkestra, dimana DP merupakan penyanyi orkestra tersebut sedangkan FU bekerja sebagai perekam video.

Keduanya pun melanjutkan perkenalannya melalui sambungan telepon, tak jarang DP dan FU pergi jalan-jalan bersama, hingga suatu hari DP mengajak FU ke sebuah rumah kos dan mabuk bersama. Pada saat itulah FU mengaku disetubuhi oleh DP, ia juga mengaku pencabulan dan persetubuhan itu terjadi selama 3 hari mulai dari 11-13 April 2021 di tiga tempat berbeda.

“Setelah mabuk saya dicabuli dan diajak berhubungan intim. Tempatnya selalu berpindah-pindah. Tempat pertama di rumah kos wilayah Desa Muneng, kedua di kos di daerah Kelurahan Ketapang dan yang ketiga di rumahnya. Leher dan jari tangan saya digigit,” kata si remaja.

Saat pulang, tentu saja orang tua si remaja langsung bertanya kemana saja ia selama tiga hari. Si remaja menceritakan apa yang telah dialaminya selama 3 hari tersebut.

“Anak saya masih di bawah umur, masih pelajar. Akibat perbuatan pelaku, masa depannya bisa hancur,” ujar S, ayah si remaja.

Karena alasan itu, S memutuskan untuk melaporkan DP ke pihak kepolisian karena dinilai perbuatan DP dapat merusak masa depan sang anak dan sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

Jika benar DP terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan, maka DP akan terancam Pasal UU No 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1.

Exit mobile version