DaerahJawa TimurPeristiwa

Kasus Dugaan Jual Beli Pegawai Honorer, Inspektorat Datangi UPT Puskesmas Gondang

×

Kasus Dugaan Jual Beli Pegawai Honorer, Inspektorat Datangi UPT Puskesmas Gondang

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Jual Beli Pegawai Honorer, Inspektorat Datangi UPT Puskesmas Gondang

Kasus Dugaan Jual Beli Pegawai Honorer, Inspektorat Datangi UPT Puskesmas Gondang

Lenterainspiratif. id | Mojokerto – Kedatangan Petugas Inspektorat Kabupaten Mojokerto ke UPT Puskesmas Gondang diduga tak lebih hanya Koordinasi, Senin (3/12/2022). Terlihat sejumlah petugas Inspektorat bersama pegawai puskesmas sudah berada dalam ruangan pertemuan di lantai 2 gedung UPT Puskesmas Gondang sejak pukul sekira 13.00 WIB.

Rapat kordinasi tersebut berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Terlihat, beberapa orang petugas Inspektorat dengan mengenakan setelan cokelat gelap keluar dari ruang pertemuan dengan membawa sebuah box besar.

Salah satu petugas Inspektorat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan jika kedatangan kali ini hanya koordinasi.
“Hanya koordinasi dengan Kepala UPT Puskesmas Gondang belum pemeriksaan,” ucapnya di halaman Puskesmas Gondang.

Disinggung terkait isi box yang petugas bawa dari Puskesmas Gondang, dirinya mengaku tidak membawa berkas dari Puskesmas Gondang.

“Bukan berkas,” pungkasnya.
Salah satu pegawai Puskesmas Gondang juga benarkan adanya rapat kordinasi dengan Inspektorat. Ia mengaku rapat tersebut sangat mendadak.

“Iya mas tadi mendadak, cuman rapat koordinasi,” ucap pegawai Puskesmas yang tak ingin disebut namanya.

Adapun hasil pembahasan dalam rapat tersebut pria yang memakai setelan coklat terang ini mengaku tidak mengetahui apa-apa.
“Ndak tau mas, saya cuman bagian pengantar makanan,” pungkasnya.

Informasi kunjungan inspektorat ke Puskesmas Gondang ini bermula adanya surat dari Inspektorat dengan nomor 714/ /416-060/2021. Perihal surat yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada Puskesmas Gondang untuk meminjam dokumen proses penerimaan tenaga honorer tahun 2019 sekaligus melakukan pemeriksaan awal.

Adapun beberapa dokumen yang dipinjam diantaranya ;
1. DPA dan DPA Perubahan Tahun 2020-2021
2. RBA Tahun 2020-2021
3. Laporan Realisasi Keuangan Tahun 2020-2021
4. Register Pegawai / Non Pegawai
5. SK atau Surat Tugas THL Tahun 2020-2021
6. Dokumentasi Rekruitmen THL 2020-2021
7. SPJ Kegiatan Tahun 2020-2021
8. Daftar hadir pegawai tahun 2020-2021.

Sementara itu, saat media ini mencoba konfirmasi PLT Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo tidak bisa dihubungi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga tenaga honorer yang bekerja di UPT Puskesmas Gondang Kabupaten Mojokerto mengeluh tidak menerima gaji dan ada dugaan jual beli tenaga honorer.

Berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang oleh Kepala UPT Puskesmas Gondang, Dr Rosa Priminta pada tanggal 30 Desember 2019 ini, Para tenaga honorer yang bekerja sejak 2 Januari sampai 31 Desember 2020 ini tidak menerima gajinya hingga hampir 2 tahun.

“Sudah 1 tahun 11 bulan saya bekerja di Puskesmas Gondang dan hanya digaji satu kali saja sebesar Rp 200 ribu,” ucap salah satu tenaga honorer Puskesmas Gondang, DK (25), Senin (27/12/2021).

Akhirnya, Pria warga kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini memutuskan untuk tidak bekerja sejak awal bulan Desember.

“Terakhir bekerja bulan November 2021, awal Desember 2021 sudah tidak bekerja,” ungkapnya.

Selama ia bekerja di Puskesmas Gondang, DK bertugas untuk membuat daftar absen pegawai hingga membantu administrasi. Selama ia bekerja, ia juga tidak pernah menemukan namanya dalam absensi pekerja di Puskesmas Gondang.

Ia juga mengunkapkan bahwa selain dirinya ada sekitar 17 pegawai honorer lain juga tidak menerima honor dari Puskesmas Gondang. (Diy)