DaerahNasional

Kasihan! Punya Istri Lebih Dari Satu, PNS Ini Dipecat

×

Kasihan! Punya Istri Lebih Dari Satu, PNS Ini Dipecat

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi tidak berkaitan dengan berita

Foto ilustrasi tidak berkaitan dengan berita
Lenterainspiratif.com — Kalau anda seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan coba-coba beristri lebih dari satu. Jika tetap membandel siap-siaplah menerima pemecatan.

Dari data yang ada, sebanyak 73 pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat lantaran kedapatan memiliki istri lebih dari satu tanpa izin pejabat yang berwenang hingga memakai narkoba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“PP 10/1983 jo PP 45/1990,” jelasnya, Rabu (8/1/2020).

Lebih lanjut Paryono, menjelaskan pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang,” bunyi Pasal 4 ayat 4.

Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *