Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Karyawati restoran cepat saji di Pasuruan korban penganiayaa n tunangannya sendiri, telah divisum oleh pihak kepolisian. Nantinya hasil visum tersebut akan melengkapi bukti-bukti pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Korban kita visum. Tapi hasilnya kan belum keluar,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Rabu (26/5/2021).
Bukti lain berupa rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara juga telah diamankan oleh Petugas. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
“Kalau bukti permulaan cukup bisa jadi tersangka,” imbuh Arman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya seorang pemuda di Pasuruan terekam CCTV saat sedang menganiaya seorang karyawati restoran cepat saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Minggu (23/5/2021).
Dalam video berdurasi 30 detik itu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Korban sama sekali tidak melawan dan hanya bisa melindungi wajahnya dengan kedua tangan. Dan seorang pria berkaus merah yang juga karyawan restoran datang melerai. Pelaku kemudian diminta pergi.
Pelaku, Bagus Cahyono (23), warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, diamankan, Selasa (25/5) di rumahnya. Sedangkan korban LUI (23), warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, kedunya ternyata merupakan pasangan kekasih yang sudah bertunangan. ( suf )