Maluku UtaraPeristiwa

Kapal Tongkang Tabrak Rumpong Nelayan, Pemrov Malut Diminta Berikan Sanksi

 

Lenterainspiratif.id | Halteng – Para nelayan Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) keluhkan aktifitas kapal Tongkang pengangkut Ore Nikel dari Pulau Gebe, Gag dan Maba, yang melewati wilayah perairan tangkap nelayan di Kecamatan Patani.

 

Pasalnya, Kapal Tongkang tersebut bukan sebatas melewati wilayah perairan tangkap nelayan di kecamatan Patani saja, tetapi juga telah menabrak rumpong para nelayan tepatnya pada bulan Mei 2023 lalu.

 

Hal ini di sampaikan oleh salah satu Nelayan asal Kecamatan Patani, Jalil, saat di konfirmasi awak media, Senin (26/06/2023).

 

Jalil juga meminta sekiranya pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam mengatur litasan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari Pulau Gebe, Gag dan Maba tersebut.

 

Kerena kata Jalil, terlebih khususnya lagi kapal tongkang pengangkut ore nikel dari Pulau Maba Kabupaten Haltim yang sering melintas membawa ore nikel ke perusahaan PT IWIP melewati wilayah perairan tangkap nelayan kecamatan patani yang sempat menabrak rumpong milik dirinya, sekitar pada bulan Mei 2023 lalu.

 

“Atas kejadian tabrakan tersebut, rumpong kami mengalami kerusakan berupa, Tenaga surya, lampu rumah rakit dan aki, yang ditaksir mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” ujarnya.

 

Namun Jalil bilang, dari pihak perusahaan jasa transportasi pengangkut ore nikel dari maba (Haltim) sampai dengan saat ini belum memiliki itikad dalam upaya ganti rugi atas kerusakan rumpong yang di milikinya.

 

Pihaknya juga menjelaskan, dalam permasalahan tersebut, pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah melakukan rapat bersama pihak terkait melalui zoom bersama dinas Perikanan Provinsi Malut, instansi terkait dan pihak perusahaan.

 

Dan di katakan bahwa, di dalam rapat tersebut pemerintah Halteng telah memberikan ketegasan kepada Dinas Perhubungan Propinsi maluku utara dan instansi terkait untuk mengambil langkah konkret dalam menangani masalah lintasan jalur kapal tongkang pengangkut ore nikel, dan meminta kepada pihak perusahaan jasa transportasi laut agar keluar sejauh 12 Mil dari wilayah tangkap Nelayan.

 

“Atas kejadian tersebut saya secara pribadi menghimbau kepada nelayan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dari permasalahan tersebut, dan percayakan kepada Pemerintah daerah maupun pihak Keamanan dalam menyelesaikan masalah tersebut,” imbuhnya. (TT).

Exit mobile version