Surabaya | Lenterainspiratif.id – Polisi melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Sukomanunggal, Surabaya.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu melakukan penggerebekan pada Kamis (21/10/2021).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 13 orang dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Sebanyak 13 orang disebut telah diamankan. Mereka saat ini tengah diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan tersebut. Katanya, saat ini kasus itu tengah didalami, termasuk memeriksa para pelaku yang telah diamankan.
“Masih didalami. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan dirilis,” jelasnya Jumat (22/10/2021). ( fi)