
MOJOKERTO – Kantor Kajari Kabupaten Mojokerto yang berada di jalan RA Basuni Sooko, sejak Senin (15/10/2018) hingga Rabu (17/10/2018) telah di Demo sejumlah LSM di Mojokerto terdiri , LSM Tembak, mojokerto Watch, F
LSM Wani, dan LSM LPR. Aksi demo dihari ketiga ini dengan tuntutan yang sama yakni pencabutan laporan polisi nomer : LP.B /119/IX/2018/Jatim/RES MJK.
Ketua LSM Mojokerto Watch H Rifai mengatakan, aksi demo bakal dilanjut terus setiap hari bersama anggotanya juga teman teman LSM Mojokerto, sampai pak Kajari bersedia menemui kami, serta memenuhi tuntutan kami, ” katanya.
Aksi yang kami lakukan adalah menuntut keadilan hukum, seperti soal eks tanah pabrik gula Gading Jatirejo, lahan seluas 53 hektar ditanami tebu selama 7 tahun dibiarkan saja dan tidak dilaporkan, sedangkan tanah uruk kami yang berada dikawasan tersebut belum dibayar terpaksa harus saya ambil, tetapi pihak kejaksaan malah melaporkan kami, ini tidak adil ungkapnya.
Selain mengurai persoalan eks tanah pabrik gula gading beberapa LSM juga koar koar soal, berbagai kasus yang masih mandek dikejaksaan, seperti soal Jasmas, LPJU, juga soal penyalahgunaan wewenang pejabat Desa.
Seperti yang telah disampaikan Sekretaris LSM -LPR waras sari mulyo, dalam orasinya membuka soal mantan Kades Belahan tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Sudarmaji alias Bodong, di tahun 2015 diduga pernah menikmati uang TKD sejumlah 475 juta, proses ini juga masih mandek dikejaksaan,” ujar Waras.
Dibeberkan Waras, uang sejumlah 475 juta itu, didapat dari hasil penggalian tanah yayasan yatim piatu Desa Belahan tengah, yang merupakan aset Desa, namun dari hasil penjualan tanah galian hasilnya dinikmati bersama kroninya, ” pungkas Waras. (ha)







