LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin menegaskan jika penyusunan dakwaan kasus pengeroyokan di Kecamatan Jetis sudah sesuai prosedur hukum. Hal itu ia sampaikan setelah menghadiri sidang kedua yang berlangsung di PN Mojokerto pada, Rabu (10/1/2024).
Pernyataan Kajari itu sebagai respon tudingan sebagai respon tudingan kuasa hukum terdakwa yang menyebut dakwaan yang dibuat JPU tidak jelas. Menurut Bobby hal itu wajar disampaikan kuasa hukum sebagai upaya pembelaan hukum untuk kliennya.
“Lumrah saja Kuasa Hukum mengatakan itu dalam esepsi-nya, yang jelas kita tetap pada dakwaan kita,” ucapnya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (3/1/2024) kemarin, JPU Kota Mojokerto mendakwa Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20) dan Willy Dhanny Setiawan (25) dua pasal alternatif, yakni pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan sekunder.
Bobby menuturkan, dalam menyusun kontruksi dakwaan, tim JPU Kota Mojokerto mengacu pada fakta yang ada dalam berkas perkara yang diserahkan tim penyidik Polres Mojokerto Kota.
“Tentu kita mempelajari fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Dari situ kita rangkai menjadi kontruksi dakwaan,” jelas.
Bobby juga membantah jika JPU Kota Mojokerto terlalu buru-buru dalam melimpahkan perkara ini ke PN Mojokerto. Ia menjelaskan, dalam menangani perkara JPU memiliki waktu sekitar 7 hari untuk meneliti perkara dan 7 hari lagi untuk mengambil sikap.
“Dan semua tahapan itu sudah kami lalui,” pungkasnya. (Diy)