lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kebijakan kepala dusun ( kadus ) Lengkong yang diduga memberikan izin pembuatan jalan perumahan Platinum Regency di atas tanah makam membuat warga sekitar geram.
Warga yang tidak terima berbondong-bondong melakukan demo di Kantor Kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Selasa (11/1/2022).
Meskipun dalam cuaca hujan, tak menyurutkan warga lengkong melakukan demonstrasi. Ratusan warga berkonvoi dengan membawa banner dan keranda mayat.
Dalam aksi tersebut tuga terlihat sejumlah poster tuntutan dari warga seperti ‘Jangan Bisniskan Tanah Fasum Makam Dusun Lengkong’ dan ‘Kepala Dusun Lengkong Harus Mundur Karena Tidak Dipercayai Lagi Oleh Warga Lengkong’.
Perwakilan warga Mulyadi mengatakan, warga Lengkong tidak terima atas keputusan Kadus Lengkong yang diduga memberikan izin pembangunan akses jalan perumahan Platinum Regenci di atas tanah makam dusun.
“Warga tidak percaya dengan kebijakan Kadus Lengkong. Ia sudah tandatangan pemberian izin tanah makam tanpa musyawarah dengan warga dusun Lengkong,” ucapnya.
Lebih lanjut Mulyadi juga memaparkan, area makam dusun tersebut rencananya akan dibangun akses jalan untuk perumahan yang digarap oleh PT Citra Bangun Karya Mojokerto.
“Bahannya sudah siap, warga menolak karena tanpa musyawarah,” papar Mulyadi.
Kebijakan Misran selaku Kepala Dusun Lengkong yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat ini membuat warga menuntut kadus segera turun dari jabatannya.
“Kami minta Kepala Dusun Lengkong segera mundur atau diturunkan dari jabatannya,” ucap Mulyadi.
Tidak hanya Kadus Lengkong, Kepala Desa Sidoharjo Rif’an Hanum juga tak lepas dari jujukan tuntutan warga. Selain meminta agar desa membatalkan perjanjian terkait akses jalan masuk ke PT Platinum Regency. Warga juga meminta agar membatalkan izin penggunaan tanah kas desa untuk tanah makam Dusun Lengkong.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Rif’an Hanum menyampaikan, jika semua tuntutan warga sudah ditindaklanjuti.
“Kami sudah proses terkait tuntutan Kepala Dusun, saat ini tinggal menunggu alur peraturan yang menaunginya,” ucap Hanum.
Menurut Hanum, wewenang Kadus Lengkong seharusnya hanya sebatas memberikan arahan dan pembinaan di Dusun Lengkong, bukan pengambil kebijakan dalam perjanjian dengan PT. Platinum Regency. Perjanjian yang dilakukan Kasun Lengkong dengan pihak perumahan Platinum Regency termasuk penyalahgunaan wewenang.
“Seharusnya PT Platinum Regency musyawarah dengan Kepala Desa Sidoharjo, dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Baru kemudian mendapatkan izin,” tuturnya.
Hanum juga mengaku, jika pihak Platinum Regency belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa dari tahun 2014 sampai hari ini. Yakni terkait izin tanah kas desa yang akan dipakai jalan.
“Artinya, proses-proses yang seharusnya dilakukan tidak dilakukan,” papar Hanum.
“Semuanya sudah kami tindaklanjuti dari mulai perizinan, perjanjian dan lain-lain sudah kami batalkan sejak hari Minggu, tanggal 9 Januari 2022 kemarin,” lanjut Hanum
Terkait tanah kas desa yang hendak dijadikan makam Hanum mengaku jika rencana tersebut sudah dibatalkan.
“Tanah kas desa di Dusun Lengkong itu masuk Zona Hijau bukan Zona Kuning, makanya kami batalkan,” jelas Hanum.
Sementara terkait tuntutan agar Kadus Lengkong turun, lanjut Kades, pihaknya masih menunggu proses alur peraturan-peraturan yang menaunginya.
“Kadus Lengkong baru bisa non aktif setelah 14 hari berikutnya,” pungkas Hanum. ( Diy )