Daerah

Kadis Keuangan Halsel Diduga Bagi-Bagi Bansos Ke LSM Fiktif, Dikrun : Minta Akhiri Tradisi Korup, KPK Usut Bansos Halsel

×

Kadis Keuangan Halsel Diduga Bagi-Bagi Bansos Ke LSM Fiktif, Dikrun : Minta Akhiri Tradisi Korup, KPK Usut Bansos Halsel

Sebarkan artikel ini
Kadis Keuangan Halsel Diduga Bagi-Bagi Bansos Ke LSM Fiktif, Dikrun : Minta Akhiri Tradisi Korup, KPK Usut Bansos Halsel
Foto :

berita maluku,berita halmahera selatan,bagi bansos,lsm fiktif
Foto : Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum, melakukan gerakan demonstrasi di depan kantor KPK.

Lenterainspiratif.com | Halsel – Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Aswin Adam, diduga membagi-bagikan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun anggaran 2016 kepada sejumlah LSM Fiktif di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya, dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan anggaran Bansos Halsel pada tahun 2016. Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum, melakukan gerakan demonstrasi di depan kantor KPK.

Kordinator Lapangan Aksi, Dikrun, saat di konfirmasi melalui Whatsapp, usai gelar aksi di depan Gedung KPK Jakarta Pusat, pada Jumat (13/11), mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Kadis Keuangan Halsel Aswin Adam. Sebab kata Dikrun, keduanya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan bagi-bagi uang rakyat tersebut.

Menurutnya, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/5/2017 Tanggal 22 Mei 2017 atas Laporan Keuangan Pemkab Halsel tahun 2016, bahwa Lembaga LSM penerima dana hibah Pemkab Halsel, Provinsi Maluku Utara, tidak tepat sasaran dan terindikasi fiktif.

“Berdasarkan data temuan BPK, terdapat bantuan sosial yang diberikan tidak terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang mencamtumkan identitas penerima hibah yakni belanja hibah,” ungkapnya.

Sambungnya, “seperti bansos yang diberikan kepada pimpinan gerakan pemuda Ansor Halsel, yang diwakili Adi Hi Adam sebesar Rp 15.000.000 dan Rp 15.000.000 untuk kegiatan Kongres,” ucapnya.

Selain itu Kata Dikrun, Bansos untuk LSM Generasi Muda Halsel (GMH) yang diwakili oleh Hendrik sebesar Rp.175.000.000, Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 1509/Labuha yang diwakili oleh Karman Kemhay sebesar Rp.15.000.000, Kodim 1509/Labuha diwakili oleh Karman Kemhay dalam rangka natal dan tahun baru senilai Rp 29.000.000 dan LSM Pusat Advokasi Kesejahteraan Keluarga (Padaku) yang diwakili Rakib Piter dalam rangka penyuluhan kesehatan gigi dan mulut sebesar Rp 135.000.000.

“Untuk bantuan sosial yang diberikan kepada Kodim 1509/Labuha dalam rangka karya bakti tahap ke II sebesar Rp 75.000.000, selain NHPD tidak mencantumkan identitas dan tandatangan penerima yakni belanja hibah terdapat kuitansi/bukti pembayaran yang tidak ditandatangani oleh penerima hibah kepada Kodim 1509/Labuha,” sebut Dikrun.

Lanjutnya, sementara bantuan sosial yang diberikan kepada LSM Katulistiwa Center Rp 160.000.000 dan LSM Pusat Kreasi Masyarakat Umum (PKMU) dalam rangka pelatihan pemberdayaan masyarakat petani dalam meningkatkan hasil panen sebesar Rp 145.000.000, terdapat NHPD yang tidak mencantumkan identitas dan tandatangan penerima yakni belanja hibah.

“Bahkan bantuan yang diberikan tidak terdapat pakta integritas yang tidak ditandatangani oleh penerima hibah yaitu belanja hibah kepada Kodim 1509/Labuha dalam rangka karya bakti tahap ke II sebesar Rp 75.000.000,” tambahnya.

Korlap bilang, selain itu dalam temuan tersebut tidak ada pakta Integritas yang tidak mencantumkan identitas penerima hibah yakni belanja hibah kepada LSM Khatulistiwa Center sebesar Rp160.000.000, LSM Generasi Muda Halsel (GMH) sebesar Rp175.000.000, Komisariat Daerah Al Khairaat Kabupaten Halsel sebesar Rp 40.000.000, Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 1509/Labuha sebesar Rp15.000.000, Kodim 1509/Labuha dalam rangka natal dan tahun baru sebesar Rp 29.000.000.

“LSM Pusat Kreasi Masyarakat Umum (PKMU) dalam rangka Pelatihan pemberdayaan masyarakat petani dalam meningkatkan hasil panen senilai Rp145.000.000, terdapat pakta Integritas yang tidak mencantumkan identitas dan ditandatangani penerima hibah yaitu hibah kepada LSM Pusat, Advokasi Kesejahteraan Keluarga (Padaku) dalam rangka penyuluhan kesehatan gigi dan mulut senilai Rp155.000.000,” jelas Korlap.

Padahal di katakan Korlap, mekanisme dan aturan penerima hibah dan bansos harus sesuai aturan perundang-undangan. Jika dalam prosesnya ada kekeliruan dan penyimpangan, penegak hukum berkewajiban untuk mengusut penyalahgunaan tersebut.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban,” rincinya. (Toks).