DaerahJawa Timur

Kades Sitiaji Akhirnya Jadi Tersangka

×

Kades Sitiaji Akhirnya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara Capai Rp 644 Juta Mantan Kades Sitiaji Jadi Tersangka
kajari bojonegoro

Kades Sitiaji Akhirnya Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno

lenterainspiratif.id | Bojonegoro – Kejaksaan Negri (Kejari) Bojonegoro menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro berinisial IM sebagai tersangka atas tuduhan merugikan negara sebesar Rp. 644 juta.

Status tersangka kades sitiaji di jadikan oleh penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Bojonegoro kemarin sore. Selanjutnya IM kemudian langsung jadi tahanan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. Sebelum sampai kepada tahap persidangan Penahanan terhadap IM  selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno mengatakan, sebelum menyandang status tersangka kades sitiaji berinisial IM bersama 32 orang lainnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Proses penyidikan umumnya sudah berjalan sejak Desember 2019 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemudian jadi tersangka karena unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi,” ujar Sutikno, Rabu (3/3/2021).

Hasil perhitungan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro anggaran negara yang di gunakan untuk pembangunan di desa setempat ada yang tidak sesuai dengan RAB. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 644 juta lebih.

“Modus penyelewengan anggaran oleh kepala desa adalah dengan cara melakukan penggelembungan anggaran melalui pembangunan yang sifatnya fiktif. Sehingga mengalami kerugian negara,” jelasnya.

Sumber anggaran yang seharusnya untuk pembangunan desa di korupsi itu berasal dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa yang di terima oleh Pemerintah Desa Sitiaji.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 dan atau 3 Undang-undang nomo 31 tahun 1999 yang telah disempurnakan sebagaimana Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (met/roe)