Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Astira (35), resmi menjalani hukuman terkait pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Ia dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Mojokerto setelah putusan hukumnya dinyatakan berkekuatan tetap, Selasa (10/12/2024).
Edo tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, ia mengenakan kaos pink, celana cream, dan sarung yang menutupi kepalanya. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah.
“Kami sudah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, inkrah, karena tidak ada upaya hukum lain. Makanya hari ini kita eksekusi di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” ujarnya.
Fachri menambahkan, hukuman terhadap Edo sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, yakni satu bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, subsider satu bulan penjara.
“Denda tersebut harus dibayarkan sebelum masa penahan itu habis. Pemeriksaan kesehatan tadi sudah dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada Edo atas pelanggaran netralitas dalam Pilkada Mojokerto 2024. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfridus, dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/12/2024). Hakim menyatakan bahwa Edo terbukti melanggar Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan eksekusi ini, Edo menjadi salah satu pejabat desa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran netralitas dalam proses demokrasi. Diharapkan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga netralitas dalam pemilihan umum. (Diy)