HukumKriminal

Kades Kesamben jombang kena OTT

×

Kades Kesamben jombang kena OTT

Sebarkan artikel ini

foto : kantor desa kesamben

Jurnalis : Siswanto

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Dengan adanya pungutan liar (Pungli) yang berada di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat sejumlah warga menjadi resah. Pasalnya, praktek tersebut telah bertolak belakang dengan progam Pemerintah Pusat terkait Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar). Namun, praktek pungli tersebut masih ada dan dijalankan oleh oknum kepala desa terkait jual beli tanah. Sehingga, adanya praktek tersebut, membuat warga alami kesulitan jika hendak lakukan jual beli tanah. Karena, fee yang diminta oleh kepala desa bekisar 5% dari harga jual beli tanah. Dengan adanya praktek tersebut, akhirnya Kepala Desa Kesamben, ‘Aris Priyo Wasono terkena operasi tangkap tangan (OTT), pada (01/11) sekitar pukul 14.00 yang berada diruangnya.
Sementara itu, ‘Sugeng Hariyono warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur yang merupakan pelapor sekaligus korban fee 5%, saat dihubungi via seluler pada (07/11/2017) menjelaskan bahwa ketika itu, ia hendak membeli tanah milik warga Desa Kesamben. Namun, pada saat pembelian tanah sudah berlangsung, dan hendak urus surat jual beli di persulit oleh kepala desa setempat. Dengan alasan, harus memberi fee 5% untuk urus surat tersebut. Tapi, ia menawar kepada Kades dengan nomimal Rp.1jt sampai dengan Rp. 2jt, namun kades tersebut tak mau, dan tetap minta 5% atau setara dengan Rp 7,5jt. “Atas tindakan tersebutlah, Kades, saya laporkan ke Mapolres Jombang, terkait pungli,”bebernya
Sugeng menambahkan, sebelum menyerahkan fee tersebut, dirinya sudah koordinasi dengan pihak Mapolres Jombang. Sehingga, dirinya setelah menyerahkan uang tersebut, dan surat jual beli sudah ditanda tangani oleh kades. Saat itulah, Kades digrebek oleh Anggota Mapolres Jombang, terkait OTT (operasi tangkap tangan). “Dari barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah sejumlah uang dengan nilai Rp. 7,5jt yang berada dilaci Kepala Desa.”pungkasnya (sis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *