Jawa Timur

Kades dan Lurah di Jombang Teken Kesepakatan Batas Desa

×

Kades dan Lurah di Jombang Teken Kesepakatan Batas Desa

Sebarkan artikel ini
Kades dan Lurah di Jombang Teken Kesepakatan Batas Desa
Kades dan Lurah di Jombang Teken Kesepakatan Batas Desa

Kades dan Lurah di Jombang Teken Kesepakatan Batas Desa
Kades dan Lurah di Jombang Rapat Bersama dan Teken Kesepakatan Batas Desa

Lenterainspiratif.id | Berita Jombang – Bertempat di Aula Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Senin (23/11/2020) pagi, secara simbolis penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Administrasi Desa/Kelurahan telah dilakukan oleh Kepala Desa Kali Kejambon Akhmad Iswahyudi, Kepala Desa Tambak Rejo Moh. Nasir Fadlillah S.Kom, Camat Tembelang Muhtar, S.IP, MSi, Camat Jombang Drs. Muhdlor, MSi, serta An. Bupati Jombang, diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Akh.bJazuli SH, Msi yang disaksikan  Tim Teknis Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPBW BIG) Bogor, Dwi Purnasari ST serta seluruh undangan yang hadir.

Disampaikan oleh Bambang Sriyadi Kabag Pemerintahan bahwa tujuan Penandatangan Kesepakatan Teknis Batas Desa/ Kelurahan di Kecamatan Jombang, Tembelang dan Peterongan Kabupaten Jombang 2020  ini adalah tertib administrasi pemerintahan terkait batas wilayah pada pemerintahan desa/kelurahan guna memberikan kejelasan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Dalam program fasilitasi langsung dari Tim Teknis Pusat Pemetaan Batas Wilayah PPBW BIG Bogor ada 49 desa/Kelurahan  dan 33 desa yang berbatasan, ada sekitar 176 segmen yang telah sepakat dan masih ada 1 yang masih belum sepakat.  “Untuk yang masih belum sepakat atau adanya ketidaksepahaman akan diselesaikan secara musyawarah mufakat difasilitasi oleh Camat, apabila tidak dicapai keputusan mufakat sesuai permendagri 25 th 2014 akan diputuskakan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati”, tutur Bambang Sriyadi.

Disampaikan oleh Tim Teknis Pusat Pemetaan Batas Wilayah PPBW BIG Bogor, Dwi Purnasari ST  bahwa fasilitasi penegasan batas wilayah administrasi desa/kelurahan guna  mendorong percepatan batas desa  yang sudah dikerjakan mulai September – Oktober 2020 adalah program Pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah. Pihak BIG juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Jombang yang telah bersinergii dengan BIG sehingga semua berjalan dengan lancar.

“ Pada tahun 2020 program ini dilaksanakan di 209 kelurahan di 4 Kabupaten di Indonesia, yakni Kuningan, Bekasi, Banjarnegara dan khusus Jawa Timur hanya Kabupaten Jombang yang satu satunya difasilitasi untuk  49 Desa. Lokasi Kesepakatan Teknis Batas Desa adalah Kecamatan Jombang, Tembelang, Peterongan, Perak, Diwek, Jogoroto, Sumobito, Kesamben, Ploso, Megaluh ”, tutur Dwi Purnasari

“Terimakasih juga saya sampaikan kepada Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa yang telah melakukan pelacakan batas secara mandiri, termasuk kepada Camat yang telah sangat membantu pelaksanaan kegiatan ini, selanjutnya kami akan kembali ke Cibinong untuk mengolah peta dan akan kami sajikan untuk masing masing  desa dan kelurahan sehingga kedepan akan ada kepastian batas wilayah baik aspek teknis maupun aspek yuridis”, tandasnya.

Sekdakab Jombang, Dr. Akh. Jazuli atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang dalam sambutannya  menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas fasilitasi BIG kepada Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Jombang. Yakni atas penegasan juga kejelasan batas wilayah desa/kelurahan. Sekda Jazuli berharap dengan kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi Desa/kelurahan baik untuk aspek teknis dan  yuridis, alhamdulillah 176 desa sudah sepakat, jangan sampai karena batas desa/kelurahan akan  menyisakan persoalan bagi anak cucu kita”, tuturnya

Dengan kejelasan Batas Desa/Kelurahan  dan peta desa itu nanti, lanjut Sekda akan mempermudah pemetaan daerah dalam hal pemetaaan perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan kepala daerah bisa terarah, tepat sasaran dan didukung dengan data yang akurat”, pungkasnya.

Selain Sekdakab Jombang pada acara tersebut juga hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda, PUPR, DPMD, Kominfo, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Tim Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Camat dan Kepala Desa/Lurah terkait. (nugroho/Humpro)