
BOJONEGORO – Sungguh kurang terpuji perbuatan yang dilakukan oleh inisial SU (39) asal Bendonglateng, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Pasalnya, SU yang merupakan Kepala Desa (Kades) diamankan oleh pihak kepolisian Bojonegoro. Lantaran, SU merupakan spesialis pencurian dengan cara membobol rumah korbannya.
Dia ditangkap usai melakukan aksinya di Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada Rabu 31 Oktober 2018, di rumah Muksin. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp150 juta lebih.
“Tersangka masuk rumah korban dengan cara merusak pintu depan dengan alat bantu obeng dan tang. Rumah tersebut kondisinya sedang sepi karena ditinggal keluar pemiliknya, “beber AKBP Ary Fadli, Kapolres Bojonegoro, saat dikonfirmasi Selasa (06/11/2018).
Untuk menjalankan aksinya itu, SU dibantu SM (60), yang juga warga Bendonglateng. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ternyata sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah Bojonegoro. “Semuanya dilakukan saat menjadi kepala desa selama 2018 ini, “tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukt berupa satu unit sepeda motor Vario, helm, perhiasan emas, handphone, tas berwarna coklat serta uang senilai Rp150 juta.
Akibat dari perbuatannya, Kades dan tetangganya tersebut harus hidup di dalam tahanan Mapolres Bojonegoro. “Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberantan. Ancamannya, hukuman lima tahun penjara, “tutupnya. (rul)






