Nasional

Kabar Baik! Google Berencana Membatasi Aplikasi Pinjol

Google, Aplikasi pinjol
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Nasional – Sebagai upaya untuk menghentikan aplikasi pinjaman ‘predator’ yang selama ini dianggap melecehkan dan mengintimidasi peminjam, Google berencana untuk membatasi pinjaman online (pinjol).

Intimidasi ini biasanya ditunjukkan ketika peminjam belum bisa melunasi hutang, yang mana sering kali disertai dengan bunga yang sangat besar.

Google akan mencegah aplikasi yang menawarkan pinjaman kepada individu, terutama aplikasi yang mengharuskan akses ke foto, video, dan kontak pribadi peminjam.

Pembatasan aplikasi pinjaman online oleh Google mulai berlaku pada 31 Mei 2023. Pengumuman ini disampaikan Google melalui pemberitahuan resmi.

“Kami memperbarui kebijakan pinjaman pribadi kami untuk menyatakan bahwa aplikasi yang bertujuan untuk memberikan atau memfasilitasi pinjaman pribadi tidak boleh mengakses kontak atau foto pengguna,” tulis pihak Google.

Pembatasan aplikasi pinjaman online akan berlaku di beberapa negara yang paling terkena dampak dari praktik ini, antara lain India, Kenya, Indonesia, Nigeria, dan Filipina.

Sebelum ini, di beberapa negara telah dilaporkan kerugian yang cukup mengkhawatirkan. Bukan hanya praktik aplikasi peminjam online saja, namun juga ada unsur penipuan.

Seperti yang dicatat oleh TechCrunch, di negara-negara seperti Kenya dan India, orang-orang yang telah menerima pinjaman dari aplikasi kredit online mendapatkan pelecehan setelah gagal melunasi pinjaman tersebut.

Pelaku melakukan hal tersebut dengan mengakses kontak pribadi peminjam dan foto-foto pribadi mereka, para penagih utang mengirimkan foto-foto yang telah dimanipulasi kepada teman dan keluarga peminjam. Sejumlah orang yang menjadi target ini meregang nyawa setelah pelecehan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, tahun lalu Google menghapus ratusan aplikasi pinjaman online dari Google Play Store di Kenya dan lebih dari 2.000 aplikasi pinjaman online dari India.

Langkah yang diambil Google ini banyak mendapatkan respon positif. Sebab selain mencegah terjadinya tindak perdata atau pidana yang merugikan. Pembatasan ini dapat membuat iklim literasi ekonomi menjadi lebih baik.

Di Indonesia sendiri untuk sekarang, Google mengharuskan penyedia layanan pinjol untuk mengisi formulir Pernyataan Aplikasi Pinjaman Pribadi, serta memberikan dokumen yang sesuai, misalnya salinan lisensi yang valid. (Met)

Exit mobile version