Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Dua pemuda di Tulungagung diringkus saat sedang menjual 15 ekor ular piton hasil curiannya. Keduanya yakni OPP (20), warga Lingkungan 8, Desa/ Kecamatan Ngunut, serta R (17), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Sedangkan ular piton tersebut merupakan milik Zaenal Arifin, warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Zaenal menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (12/11) dini hari. Kedua pelaku ditangkap saat menjual ular hasil curian melalui sistem Cash on Delivery (COD).
“Kejadiannya itu Jumat sekitar pukul 00.30 WIB, waktu itu listrik di rumah tiba-tiba padam, saya kira pemadaman, kemudian saya tidur lagi. Subuh bangun masih mati lampu, ternyata yang mati di rumah saya saja, kemudian saya nyalakan. Saat itu belum tahu kemalingan,” kata Zaenal, Selasa (16/11/2021).
Aksi pencurian itu baru diketahui pagi harinya, saat korban hendak menengok ular peliharaannya, ternyata boks kontainer yang digunakan untuk kandang ular berantakan di lantai dan terbuka.
“Saya lihat ularnya kok hilang, waduh berarti ada pencuri yang masuk. Total yang hilang ada 15 ekor, semua jenis piton, tapi gennya macam-macam,” kata Zaenal.
Zaenal kemudian melakukan pencarian terhadap peliharaannya yang hilang itu, hingga ditemukanlah seseorang yang menjual ular piton miliknya melalui media sosial. Zaenal kemudian melakukan tawar-menawar dengan pelaku melalui aplikasi percakapan WhatsApp, hingga disepakatilah harga dan lokasi untuk melakukan transaksi.
Korban dan tersangka kemudian melakukan transaksi langsung atau COD di GOR Lembu Peteng Tulungagung. Saat itulah, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta sebagian barang bukti ular hasil curian. Sebelumnya, Zaenal telah memastikan bahwa ular yang dijual itu adalah miliknya, ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Dari 15 ekor yang dicuri baru ketemu 10 ekor, yang 5 masih belum tahu. Lima itu kalau dinilai harganya sekitar Rp 35 juta,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka OPP ditahan di Polsek Ngantru, sedangkan pelaku lain yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ada dua tersangka, satunya sudah dewasa dan kami tahan di Polsek Ngantru. Sedangkan yang satu masih anak-anak, kami kenakan wajib lapor, tapi proses hukum tetap lanjut,” ujar Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, Selasa (16/11/2021). ( jun )