Lenterainspiratif.id | Jombang – Tiga orang pria yang menjual solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan diringkus Satreskrim Polres Jombang.
Komplotan penyelewengan solar bersuu ini mengangsu (mengisi) biosolar dari sejumlah SPBU, lalu dijual ke perusahaan di Gresik seharga Rp 8.400/liter.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan truk tangki bernopol S 8336 AF di Jalan Raya Bandar Kedungmulyo Senin (9/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Truk tangki yang dikemudikan Isnawan (41), warga Kelurahan Karangmenjangan, Gubeng, Surabaya itu mengangkut 8.000 liter biosolar milik PT Sean Bumi Indo perusahaan penyuplai solar di Gresik.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, dari situ polisi menyita 1 bendel DO solar bersubsidi dari PT Sean Bumi Indo dan 1 ponsel pintar.
“Selanjutnya pada 10 Desember 2024, kami kembangkan ke gudang di Tulungagung. Benar gudang tersebut menjadi tempat penampungan solar bersubsidi yang sudah dibeli,” jelasnya, Rabu (18/12/2024).
Selain mengamankan sopir truk tersebut, polisi juga mengamankan tersangka lain yakni Mereka adalah Priyanto alias Bejan (56), warga Desa Simogirang, Prambon, Sidoarjo dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
“Komplotan penyeleweng solar bersubsidi ini mempunyai 8 karyawan yang bertugas mengangsu biosolar dari sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung. Terdiri dari 4 sopir dan 4 kernet truk boks yang telah dimodifikasi,” jelasnya.
Mereka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandas Margono. (Ji)