Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Gara-gara nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan 8 orang anaknya, pria bernama Masyhur (50) warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku nekat menjadi pengedar sabu karena masalah ekonomi. Kini ia harus meringkuk di dalam penjara.
“Pelaku ini punya 8 anak sehingga kebutuhan ekonominya banyak, namun caranya salah karena dengan melakukan pekerjaan melawan hukum,” terangnya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Wiwit, pelaku diamankan di rumahnya di Desa Janteh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan 18 klip sabu dengan berbagai ukuran siap edar.
“Petugas menemukan 18 klip sabu siap edar dari rumah pelaku,” tambahnya.
Bahkan, belasan klip tersebut juga sudah dikelompokkan sesuai harga edar. Yakni Rp 200 ribu dan Rp 150 ribu dengan sabu ukuran kecil. Selain itu juga terdapat sabu seberat 3,20 gram yang disimpan pelaku.
“Jadi belasan klip itu ditaruh didalam dompetnya dan akan dijual ke pembeli. Dari BB yang ditemukan, beberapa klip ditaruh di dalam kantong bertulis Rp 200 dan Rp 150 ribu,” imbuhnya.
Akibat perbuatan, kini pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suf)