Jawa TimurKriminal

Jual Sabu-sabu, Sopir Truk di Surabaya Diringkus Polisi

Sabu-sabu, Berita Surabaya
Tersangka

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang sopir truk bernama Arif (22) warga Kalimas Baru diringkus polisi lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Tambak Asri, Surabaya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat jika yang bersangkutan menjadi pengedar sabu-sabu.

“Setelah kami dalami ternyata benar. Selain menjadi kernet, tersangka juga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Daniel, Kamis (09/02/2023).

Pelaku diamankan di Jalan Tambak Asri saat menunggu pembeli. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,16 gram yang ia sembunyikan di bungkus rokok.

“Selain itu kami temukan uang diduga hasil penjualan dengan nominal Rp 1,2 juta,” imbuh Daniel.

Sementara itu, dari pengakuan Arif kepada penyidik, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Mus yang saat ini masih buron. Ia membeli 5 gram sabu dengan cara diranjau di Jalan Demak dengan nilai Rp 4,5 juta.

“Oleh tersangka, di kemas menjadi poket kecil dan dijual lagi seharga Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per poket,” tegas Daniel.

Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (Suf)

Exit mobile version