Jawa TimurKriminal

Jual Sabu-sabu, Pria di Surabaya Lebaran di Penjara

Jual sabu, Berita Surabaya, Narkoba
Pengedar sabu

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria berinisial LD (33) harus lebaran dibalik penjara setelah tertangkap basah menjual sabu di Jalan Pesapen, Surabaya.

Pelaku diringkus pada Kamis (9/4/2023). Dari penangkapan LD, petugas kepolisian mengamankan 7 poket narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram.

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, awalnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Ini sebagai komitmen Polrestabes Surabaya untuk tetap memerangi peredaran narkotika,” ujar Daniel, Jumat (21/4/2023).

Saat digerebek, LD sempat melawan petugas dari Polrestabes Surabaya. Namun, setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4,42 gram sabu di dompetnya yang berwarna hitam, LD langsung tertunduk lesu.

“Selain sabu kami juga amankan timbangan elektrik yang digunakan tersangka. Saat ini kami sudah mengantongi identitas bandarnya. Masih tahap pengejaran,” imbuh Daniel.

Kepada petugas di kantor Polrestabes Surabaya, LD mengakui jika mendapatkan sabu dari seseorang bernama Alfian dengan harga Rp950 ribu per gram.

“Tersangka sudah mengambil sekitar 3 kali. Dalam sekali ambil bisa untung hingga Rp1 juta,” pungkas Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LD harus merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H di sel tahanan Polrestabes Surabaya dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Suf)

Exit mobile version